| Farkryzer The Second Generation v.2.1 | Copyright © 2012 Friski G.P. Powered by Blogger |

Mau tukeran link dengan blog ini ? Kesini Sobat

Site Rank

PageRank

Buku Tamu

W3 Directory - the World Wide Web Directory
Mau tahu cara buat widget tersembunyi seperti ini ? Baca tutorialnya disini full css lebih ringan dari javascript

Farkryzer Post Section

... Selamat membaca ...

Di Malawi, Kentut Sembarangan Bisa Dipenjara

Di saat negara-negara lain berlomba membuat aturan larangan merokok di area publik. Malawi, negara berpenduduk 15 juta yang terletak di Afrika Tengah hendak membuat aturan larangan kentut di tempat-tempat publik.


Aturan unik ini rencananya akan membuat pelaku yang kentut sembarangan diganjar hukuman penjara. Pelaku akan dijerat oleh Undang-undang anti-polusi.

Dalam aturan itu disebutkan: "Barang siapa yang mencemarkan udara dan berakibat buruk pada kesehatan maka bisa dikenakan hukuman pidana." Namun rencana ini menuai kontroversi dan menjadi perdebatan di kalangan pejabat.

Menteri Kehakiman Malawi George Chaponda menegaskan aturan baru ini akan mengkriminalkan pelaku kentut sembarangan sebagai cara untuk meningkatkan "martabat masyarakat". "Anda tinggal berlari ke toilet jika merasa ingin buang angin," kata Chaponda dalam wawancaranya dengan sebuah stasiun radio lokal.

Namun, sang menteri harus berhadapan dengan hakim senior Anthony Kamanga yang menentang aturan yang menyamakan buang angin dengan mencemari udara. "Siapapun yang menkriminalkan mereka yang buang angin di tempat umum, berhadapan dengan saya," kata Kamanga.

Meski mendapat tentangan dari tokoh hukum senior, nampaknya Menteri Chaponda bergeming dari putusannya. "Apakah rakyat suka melihat seseorang buang angin sembarangan?" kata Caponda dalam sebuah acara bincang-bincang terkenal di Radio Malawi's Capital.

Dan untuk menegakkan aturan yang akan diberlakukan pekan depan itu, Chaponda menegaskan para pemimpin lokal yang akan mengawasi tegaknya aturan ini.

Saat ditanya apakah aturan ini bisa ditegakkan, Chaponda meyakini aturan ini bisa diterapkan. "Ini sama dengan larangan buang air kecil sembarangan," tandas Chaponda yang mantan pengacara itu.

Sumber disini

2 komentar:

  1. Wah jadi inget ini nih

    http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Asmno33MHMuqd.9R68dYyFrJRAx.;_ylv=3?qid=20080425212428AAbRyvm

    BalasHapus
  2. Hahahaha ..... ngomong" perasaan tu dapet dari Canghegar (program lawak diradio Bandung) pake bahasa Sunda tuh .... yg dulu di Radio, denger" pasti qw lagi kelas 2 smp berarti sekitar 3 tahun yg lalu ....

    BalasHapus

Share entri ini :